Hari Jum’at, tanggal 20 Mei 2021 Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bersama Kementerian Sosial RI melakukan penilaian akreditasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak “Suara Hati” Sidoarjo. Penilaian akreditasi ini merupakan kali pertama semenjak LKSA Suara Hati berdiri 11 tahun yang lalu.
Akreditasi sebagai wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap LKSA karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak-anak di Indonesia.
Penilaian akreditasi didasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI diantaranya: Standar Program, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Manajemen Organisasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan.
Adapun tujuan diadakan akreditasi LKSA ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam pelaksanaannya, tim akreditasi Kemensos RI melakukan kunjungan ke Asrama LKSA Suara Hati untuk melihat langsung apa saja program kegiatan yang dijalankan, bagaimana pengelolaan manajemen LKSA dan sarana prasarana yang dimiliki oleh LKSA Suara Hati. Selain itu tim penilai akreditasi juga memberikan penyuluhan tentang pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan LKSA agar kelak tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tak lupa pula tim penilai juga melakukan pengecekan kelengkapan dokumen anak asuh.
Alhamdulillah kegiatan akreditasi tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dari akreditasi tersebut tim akreditasi cukup mengapresiasi kelengkapan atribut LKSA, namun masih ada beberapa sarana administrasi yang masih harus dilengkapi. Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan saran-saran yang telah diberikan.
Alhamdulillah semoga kedepannya LKSA Suara Hati dapat menjadi lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada anak-anak yatim, piatu dan dhuafa sesuai dengan arahan dari Kemensos RI. (syf)