Oleh : Rofiq Abidin

(Ketua Yayasan Suara Hati)

الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ

Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang, (QS. Al Infithar : 6)

Sang Maha Penciptalah yang paling tahu apa-apa yang diciptakan. Termasuk di dalamnya ialah kebutuhannya hingga daya tahannya. Maka, Alloh yang telah menciptakan semua makhluk telah memberikan panduan untuk menjaga keseimbangan tubuh makhluknya. Begitupun manusia, merupakan ciptaan yang dikatakan sebagai ahsani taqwim (sebaik-baik ciptaan), pun juga ada panduan dalam menjalani kehidupannya, termasuk merawat anugerah raga dari Rabb, yakni Alloh Subhanau Wata’ala.

Dalam hal kesehatan, Sang Khaliq telah memberikan panduan melalui ajaran yang disampaikan melalui nabiNya. Apa saja yang dilakukan Nabi akan selaras dengan ajaran Ilahi. Mengingat Nabi merupakan representasi ajaran yang turun dari sang Pencipta. Menjaga kesehatan itu urusan manusia, sedangkan ajal itu urusan Tuhan. Maka menjaga kesehatan merupakan bentuk syukur atas karunia raga yang diberikan kepada kita. Nah, dalam hal ini nabi kita Muhammad Shollalohu Alaihi Wasallam memberikan panduan sehat dalam mengarungi kehidupan. Sebagaimana dalam pandangan Nabi berikut ini :

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “(Sunnah) fitrah itu ada lima, berkhitan, mencukur rambut sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Dalam hadits di atas, Nabi Muhammad menjelaskan ada beberapa fitrah, diantaranya ialah berkhitan. Sunnah disampaikan bukan untuk penyiksaan, tapi untuk kesehatan segenap umat Nabi Muhammad. Namun, syariat ini sebetulnya juga sudah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim dan ditegaskan kembali pada zaman Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi Wasallam.

Secara syar’an khitan itu sendiri adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar (penis) laki-laki atau memotong daging yang menonjol di atas vagina. Sedang bagi perempuan disebut khalidh atau klitoris. Dalam tradisi Indonesia khitan bisa juga disebut sebagai sunnat, karena sebuah kesunatan yang dilakukan secara turun temurun, itulah sunnah hasanah, kebiasaan baik yang terus terbangun, hingga menjadi syi’ar yang secara tidak sadar hal ini membawa dampak positif bagi yang melakukannya.

Adapun tujuan dari khitan itu selain mengikuti sunnah Nabi, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat sholat. Baiklah, penulis akan coba mengurai sedikit dari manfaat khitan :

  1. Lebih higienis

Dengan dibuangnya bagian yang menutupi itu, maka mudah membersihkan dan membuang kotoran yang berada di kemaluan. Secara medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak dikhitan. Oleh karena itu khitan lebih sehat, karena intensitas membersikan kemaluan jadi lebih mudah.

  1. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual

Pria yang khitan memiliki resiko lebih rendah tertular penyakit akibat dari hubungan seksual. Mislanya HIV/AIDS.

  1. Mencegah problem terkait dengan penis

Bagi yang tidak melakukan khitan, maka kulitnya lengket, hal ini dapat berakibat hasyafah (radang pada kepala penis).

  1. Mencegah kanker penis

Kanker penis memang jarang terjadi, apalagi bagi laki-laki yang khitan. Adapun kanker leher rahim jarang terjadi jika suaminya melakukan khitan.

Kapan waktu khitan???

Menurut Imam Maliki khitan yang baik pada usia 7-10 tahun, sedangkan khitan pada usia bayi hukumnya makruh. Waktu khitan memang tidak ada batasan waktu kapan, beberapa ulama’ mengkhususkan usia 7 tahun. Namun, yang terpenting anak laki-laki sudah harus dikhitan sebelum baligh. Kenapa?? Karena khitan merupakan urusan thaharoh. Sehingga sebelum anak telah memasuki baligh telah suci semua untuk melaksanakan sholat dan ibadah lainnya. Begitu pula pendapat imam Ibnu Hajar Ats Qolani, ada waktu wajib dan mustahab untuk khitan, kapan itu? Yaitu ketika anak sudah memasuki usia baligh. Sedangkan waktu mustahab atau sunnahnya adalah saat usia anak belum baligh.

Dengan demikian, jika kita menginginkan hidup sehat, maka Nabi kita telah memberikan panduan sehat diantaranya ialah khitan, disamping mencukur rambut sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Semua itu tentu dilakukan secara proporsional. Semangat melaksanakan sunnah yang di dalamnya banyak sekali manfaat secara medis, marilah mengamalkannya sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad Shalallohu Alaihi Wasallam.

Nah, jika urusan yang tentang thaharoh ini dilakukan, demi menjaga kesehatan, bagaimana lagi urusan peradaban manusia. Maka, bisa dibayangkan jika umat manusia sadar syari’ah, tentunya kehidupan damai, sehat dan nyaman akan tercipta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, jika pengen sehat maka ikuti pesan Ilahiyah dan pesan-pesan nubuwwah, karena di dalam keduanya mengandung syariat yang akan mejaga keseimbangan kehidupan, baik hidup secara pribadi, berkeluarga, berbangsa dan bernegara.

So, bagi orang tua yang anaknya belum dikhitan, jika sudah medekati usia baligh, jangan ditunda, jangan keduluan balighnya. Namun, bagi yang masih bayi, silahkan diatur waktunya, tidak harus bayi, namun pandangan ulama ialah pada saat usia 7 tahun.

Bagi pembaca yang budiman, semoga anak-anaknya dibimbing Alloh dalam kesholihan, kokoh aqidahnya kepada Alloh dan syariatnya serta berani melaksanakan syariat secara adil dan proporsional. Jadi, pengen sehat, ikuti panduan ala nabi.  Wallohu a’lam.