“Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap musik?
Dalam era modern ini musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan banyak orang di seluruh dunia termasuk di kalangan umat Islam. Dari alunan yang mempesona hingga lirik yang menghantui musik mampu menyentuh jiwa dan menggerakkan emosi. Namun di tengah gemerlap industri musik global muncul pertanyaan yang mendalam
Ketika nada-nada merdu dari alat musik mengalun dan lirik-lirik penuh makna menyentuh jiwa kita sering kali merasakan keindahan. Apakah musik dianggap sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah ataukah sebaliknya? Mari kita jelajahi bersama melalui lensa Islam dan menemukan bagaimana para ulama dan cendekiawan muslim memahami dan menginterpretasikan musik.
Pandangan terhadap musik dalam Islam tidak seragam dan telah menjadi subjek perdebatan panjang di kalangan ulama. Beberapa ulama menganggap musik sebagai haram sementara yang lain melihatnya sebagai mubah (diperbolehkan) dengan syarat tertentu.
Di berbagai belahan dunia Islam musik memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, qasidah dan nasyid sering dinyanyikan dalam acara-acara keagamaan untuk meningkatkan semangat spiritual. Musik juga digunakan dalam pendidikan anak-anak untuk mengajarkan nilai-nilai Islam dengan cara yang menyenangkan dan mudah diingat.
Meskipun dalam Al-Quran tidak secara langsung menyebutkan musik ada beberapa hadis yang sering dirujuk dalam diskusi ini. Salah satunya adalah hadis dari Sahih Bukhari yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW menutup telinga ketika mendengar alat musik yang diinterpretasikan oleh sebagian ulama sebagai isyarat ketidaksukaan terhadap musik. Namun, ada juga hadis lain yang menunjukkan toleransi terhadap musik dan nyanyian dalam konteks perayaan dan kegembiraan.
Lalu seperti apa musik yang diperbolehkan dalam islam?
Nasyid dan Qasidah: Jenis musik yang umumnya menggunakan vokal dan tidak menggunakan alat musik yang dianggap haram seperti alat musik tiup atau perkusi. Nasyid dan qasidah sering kali berisi syair-syair yang memuji Allah Rasulullah atau mengingatkan pada nilai-nilai kebaikan.
Musik Tanpa Alat Musik Haram: Misalnya musik yang hanya menggunakan suara vokal manusia tanpa didukung oleh alat musik yang dianggap haram seperti syair atau shalawat yang dinyanyikan dalam berbagai acara keagamaan.
Terdapat catatan tentang penggunaan musik atau nyanyian dalam kehadiran Nabi Muhammad SAW: Saat kedatangan Nabi Muhammad SAW di Madinah anak-anak perempuan Madinah menyambut beliau dengan menyanyikan syair-syair yang memuji beliau sebagai pemimpin baru mereka. Ini menunjukkan bahwa nasyid atau qasidah yang memuji kebajikan dan kepemimpinan bisa dianggap sebagai bentuk musik yang diterima dalam Islam
Dalam Sahih Bukhari, terdapat hadis yang sering dikutip dalam diskusi tentang musik:
“Akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari). Hadis ini sering ditafsirkan oleh beberapa ulama sebagai peringatan terhadap penggunaan alat musik yang berpotensi mengarah pada perilaku maksiat.
Pandangan Islam terhadap musik sangat beragam dan bergantung pada interpretasi individu. Bagi sebagian Muslim musik adalah alat untuk mengekspresikan rasa syukur dan cinta kepada Allah, sementara bagi yang lain musik harus dihindari jika berpotensi menimbulkan fitnah. Yang jelas musik memiliki potensi besar untuk membawa kebaikan jika digunakan dengan bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai Islam